ALUR PELAYANAN RAWAT JALAN

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu panggilan oleh petugas pendaftaran
  3. Pasien memberikan data-data yang dibutuhkan kepada petugas pendaftaran, yang meliputi:

    Data Administrasi Pasien Umum
    a. KTP/KK
    b. KTA Polri*

    Data Administrasi Pasien BPJS Kesehatan
    a. KTP/KK
    b. Kartu BPJS Kesehatan
    c. Surat rujukan dari Faskes  I
    d. KTA Polri*

    *)Hanya berlaku bagi pasien yang merupakan anggota Polri, PNS Polri, atau Keluarga dari anggota Polri/PNS Polri
     
  4. Pasien menuju ke area layanan poliklinik
  5. Pasien mengonfirmasi ke petugas poliklinik sesuai poli yang dituju
  6. Pasien diterima oleh petugas poliklinik sesuai dengan data pasien
  7. Pasien dilakukan anamnesa oleh perawat poliklinik
  8. Pasien dipersilahkan menunggu antrian panggilan sesuai poli yang dituju
  9. Setelah mendapat panggilan antrian, pasien diperiksa oleh dokter sesuai poli yang dituju
  10. Pasien melakukan konsultasi dengan dokter poli yang dituju mengenai keluhan pada kesehatannya
  11. Jika pasien mendapatkan terapi dari dokter, pasien menuju ke farmasi untuk mendapatkan obat dan pasien diperbolehkan pulang usai obat telah diterima oleh pasien. Jika tidak mendapat terapi dari dokter, pasien dapat lansung pulang.
Share :

Add New Comment

 Your Comment has been sent successfully. Thank you!   Refresh
Error: Please try again